Wonogiri- Kamis (27 Januari 2022) KPU Kabupaten Wonogiri Kembali menggelar Talkshow Rutin setiap hari Kamis minggu ke-empat di Studio Radio GiriSwara Wonogiri yang merupakan hasil kerjasama KPU dengan Dinas Kominfo Wonogiri. Kali ini mengusung tema “Bergerak Bersama Sahabat Disabilitas Untuk Meningkatkan Partisipasi Dalam Kehidupan Demokrasi” dengan menghadirkan Narasumber Anggota KPU Wonogiri (Augustina PuspaDewi, SE, MM) dan Anggota Tim Pembina dan Pengawas Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel Kabupaten Wonogiri (Noviati, S.IP).
Augustina Puspa Dewi menyampaikan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU RI, BAWASLU RI dan DKPP telah disepakati PEMILU Serentak Tahun 2024 untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan pada Rabu (14 Feb 2024). Adapun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) dilaksanakan pada Rabu (27 Nov 2024). Hal ini menandakan bahwa Tahapan pelaksanaan sudah semakin dekat.
Bicara tentang tingkat Partisipasi Pemilih Disabilitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020, tercatat sebanyak 886 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan itu masih sangat minim yakni hanya sekitar (27,7%) dari jumlah disabilitas dalam DPT. KPU Wonogiri berupaya untuk bisa memfasilitasi sahabat disabilitas sesuai dengan amanah regulasi antara lain Fasilitas Sosdiklih, Pendataan Sahabat Disabilitas di DPT, memberikan kesempatan kepada sahabat disabilitas untuk menjadi penyelenggara Badan Adhoc serta menyiapkan Alat Bantu Difabel serta TPS yang ramah disabilitas. KPU Kabupaten Wonogiri mengajak masyarakat Wonogiri “Mari Bergerak Bersama” untuk meningkatakan partisipasi masyarakat Wonogiri pada umumnya dan sahabat disabilitas pada khususnya untuk kehidupan demokrasi yang lebih baik menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun Noviyati dari Tim Pembina dan Pengawas Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel Kabupaten Wonogiri mengungkapkan bahwa fasilitas hak kepemiluan sahabat disabilitas baik sebagai peserta maupun pemilih, mulai tahun 2014 telah ada upaya peningkatan akses diantaranya pada tahapan persiapan. Penyandang disabilitas telah diberikan ruang untuk aktif terlibat dan dilibatkan, KPU memberikan kesempatan kepada OPDis (Organisasi Penyandang Disabilitas) untuk aktif dalam pemantauan. Pemerintah diharapkan mengatur secara rinci terkait pemilih disabilitas dalam Undang-undang Pemilu serta melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam mendorong partisipasi aktif difabel pada saat pemilu. Adanya SOP yang ramah disabilitas dalam pelaksanaan pemungutan suara yang memuat standar bentuk TPS, Teknik pencoblosan ramah difabel, alat bantu pencoblosan bagi disabilitas Netra, dan aturan pendampingan yang lebih jelas dan tidak multitafsir. Partai politik juga wajib menyediakan materi kampanye ramah difabel.